Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran.

  1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, tentang SN-Dikti, tentang standar nasional pendidikan tinggi.
  2. Permenristekdikti Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
  3. Surat Keputusan Rektor Nomor: 202/UNIMUS/SK.KU/2015 tentang pengembangan kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
  4. Surat Keputusan Rektor Nomor: 205/UNIMUS/SK.KR/2015, tentang pedoman pengembangan dan penyusunan kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
  5. Surat Keputusan Rektor Nomor: 225/UNIMUS/S/SK.KR/2015, tentang pedoman implementasi kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
  6. Surat Keputusan Rektor Nomor: 022/UNIMUS/SK.KU/2017, tentang pengembangan kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
  7. Surat Keputusan Rektor Nomor: 078/UNIMUS/SK.KR/2017, tentang pedoman pengembangan dan penyusunan kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
  8. Surat Keputusan Rektor Nomor: 095/UNIMUS/S/SK.KR/2017, tentang pedoman implementasi kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
  9. Surat Keputusan Rektor Nomor: 023/UNIMUS/SK.KU/2020, tentang pengembangan kurikulum berdasarkan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Semarang.
  10. Surat Keputusan Rektor Nomor: 024/UNIMUS/SK.KR/2020, tentang pedoman pengembangan dan penyusunan kurikulum berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Semarang.
  11. Surat Keputusan Rektor Nomor: 035/UNIMUS/S/SK.KR/2020, tentang pedoman implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Semarang.
  12. SK Rektor No 251/UNIMUS/SK.AK//2016 tentang Buku panduan Akademik.