Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi  yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di   UPPS.

Kebijakan- kebijakan tata pamong dilaksanakan berdasarkan peraturan- peraturan yang ada di Universitas Muhammadiyah Semarang. Tata pamong Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora (FIPH) diarahkan pada mekanisme untuk mendapatkan kesepakatan dan mengakomodasi kepentingan stakeholder. Dasar pelaksanaan sistem tata pamong, tata Kelola, dan kepemimpinan di FIPH Universitas Muhammadiyah Semarang mengacu pada:

1 Undang-Undang No. 12 tahun 2012 Tentang pendidikan Tinggi (Pasal 65 Ayat 2)
2 Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 21)
3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Pasal 1-10)
4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan Tinggi
5 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Pasal 1-10)
6 Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Ped/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
7 SK Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor : 0150/KTN/I-3/D/2020 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang
8 SK Rektor  tentang Rencana Induk Pengembangan Unimus 2015-2034 nomor : 153/UNIMUS/SK.OT/2015 dan SK Rektor Perbaikan 1  nomer 269/UNIMUS/SK/OT/2020
9 SK Rektor tentang Penetapan Rencana Strategis Unimus tahun 2020-2024 nomor  236/UNIMUS/SK.OT/2021
10 SK Rektor tentang Renop Unimus 271/UNIMUS/SK.OT/2020
11 SK Rektor Nomer 337/UNIMUS/SK.OT/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unimus
12 Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiah (SPMI 4.0 PTMA), SK Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. : 0260/KEP/I.3/D/2019
13 Pembentukan Lembaga  Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) sesuai SK rektor No. : 262/SK.OT/UNIMUS/2016
 14 Pernyataan mutu Unimus SK no : 212/UNIMUS/SK.OT/2008 yaitu “A University for the Excellence
15

 

Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu internal, SK rektor No. 034/UNIMUS/SK.KP.2016, tanggal 20 September 2016, yang diperbaiki dengan  SK Rektor No : 276/UNIMUS/SK.KP/2020, tanggal 14 September 2020
16 SK Rektor tentang Standar mutu Unimus SK Rektor No. 035/UNIMUS/SK.OT/2016, tanggal 20 September 2016, SK Rektor No. 189/UNIMUS/SK.OT/2020, tanggal 8 Juli 2020, tentang Standar Mutu Internal
17 Pelaksanaan Kerjasama merujuk pada peraturan rektor Unimus No: 237/UNIMUS/KS/2017 tanggal 28 Februari 2017 dan standar mutu Kerjasama STD/UNIMUS/033.
18 Organisasi dan Tata  Kerja Unimus tahun 2015, sesuai SK Rektor No.: 262/SK.OT/UNIMUS/2016 dan perbaikan SK rektor: 275/SK.OT/UNIMUS/2020.
19 SK PP Muh Nomor:54/KEP/I.0/D/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Pembina Harian Unimus 2017-2021
20 Peraturan Pokok kepegawaian yang memuat aturan kepegawaian, reward punishment  Pedoman Etika, Peraturan Tata Tertib dan Perilaku Kehidupan Warga Kampus, SK Bersama BPH dan Rektor nomor : 055/UNIMUS.BPH/SK.KP/2015 dan 154/UNIMUS/SK.KP/2015.
21 SK Dekan 034/UNIMUS.AE/SK.OT/2023 tentang penetapan SOTK Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora