Pada bagian ini mencakup kebijakan keuangan di Universitas Muhammadiyah Semarang berdasarkan Surat Keputusan Rektor terkait penetapan biaya kuliah, gaji pokok pegawai, gaji dan tunjangan bagi pegawai, pdan Statuta Universitas tentang pembiayaan. Selanjutnya pada kebijakan keuangan ini berisi SOP (standar operasional prosedur) tentang penyusunan anggaran, pengusulan program dan anggaran, penerimaan anggaran mahasiswa, penerimaan anggaran non mahasiswa, pencairan anggaran, dan evaluasi anggaran.

  1. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 100/UNIMUS/SK.KU/2023 tentang Penetapan Biaya Kuliah
  2. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 113/UNIMUS/SK.KU/2022 tentang Gaji Pokok Pegawai
  3. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 113/UNIMUS/SK.KU/2022 dan 072/UNIMUS/SK.KU/2019 tentang Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai
  4. Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 0150/KTN/I.3/D/2020 Tentang Pembiayaan
  5. Standar Operasional Prosedur MPNA/UNIMUS.V/KU/019 Tentang Penyusunan Anggaran
  6. Standar Operasional Prosedur MPNA/UNIMUS.V/KU/002 , MPNA/UNIMUS.V/KU/003, dan MPNA/UNIMUS.V/KU/004 Tentang Penerimaan Anggaran Mahasiswa
  7. Standar Operasional Prosedur MPNA/UNIMUS.V/KU/013, MPNA/UNIMUS.V/KU/014, MPNA/UNIMUS.V/KU/015, dan MPNA/UNIMUS.V/KU/016 Tentang Penerimaan Anggaran Non Mahasiswa
  8. Standar Operasional Prosedur MPNA/UNIMUS.V/KU/049 dan MPNA/UNIMUS.V/KU/020 Tentang Pencairan Anggaran
  9. Standar Operasional Prosedur MPNA/UNIMUS.V/KU/021 Tentang Evaluasi Anggaran