Kebijakan pengabdian kepada masyarakat dosen-dosen di UPPS Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Semarang telah mengacu dan didasarkan oleh dokumen-dokumen formal kebijakan pemerintah dan standar pelaksanaan PkM Universitas Muhammadiyah Semarang.

  1. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. UU RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  6. SK Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0150/KTN/I.3/D/2020 Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang BAB II tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi Pasal 52
  7. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 236/UNIMUS/SK.OT/2021 Tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) Universitas Muhammadiyah Semarang
  8. SK Rektor Nomor 014/UNIMUS/SK.PM/2014 tentang Kebijakan dan Rencana Induk Pengabdian kepada Msyarakat Universitas Muhammadiyah Semarang
  9. SK Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 079/UNIMUS/SK.PG/2017 tentang Buku Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Semarang
  10. SK Dekan FIPH Nomor 013/UNIMUS.B/SK.OT/2023 tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) FIPH
  11. SK Dekan FIPH Nomor 014/UNIMUS.B/SK.OT/2023 tentang Roadmap Penetapan Rencana Operasional (Renop) FIPH
  12. SK Dekan FIPH Nomor 041/UNIMUS.AE/SK.OT/2023 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat FIPH
  13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  15. Surat Keputusan Rektor No. 142/UNIMUS/SK.AK/2014 tentang Pedoman Catur Darma Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Semarang.