Kebijakan tertulis yang digunakan dalam menyusun Visi Keilmuan dan Tujuan dari PS Pendidikan Bahasa Inggris FIPH UNIMUS adalah:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  4. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  5. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
  6. Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan tinggi
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  8. Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  9. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategi Kemenristekdikti
  11. SK Rektor 0150/KTN/I.3/D/2020 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang
  12. SK Rektor No153/UNIMUS/SK.OT/2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Unimus
  13. SK Rektor 236/UNIMUS/SK.OT/2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Unimus
  14. SK Rektor No 053/UNIMUS/SK.OT/2021 tentang Penetapan Visi Universitas Muhammadiyah Semarang Tahun 2021
  15. SK Dekan FIPH 001/UNIMUS.AE/SK.KP/2023 Tentang Tim Penyusun dan Penetapan VMTS FIPH Unimus
  16. SK Dekan FIPH 013/UNIMUS.B/SK.OT/2023 tentang Rencana Strategis (Renstra) FIPH Unimus
  17. SK Dekan FIPH No 012/UNIMUS.B/SK.OT/2023 tentang Penetapan Visi dan Misi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Semarang Tahun 2023