Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penelitian di PS dan UPPS.

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  6. Surat Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 081/KEP/I.3/D/2014 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang Tahun 2014.
  7. SK Rektor No. 142/UNIMUS/SK.AK/2014 tentang Pedoman Catur Darma Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Semarang.
  8. SK Rektor No. 269/UNIMUS/SK.OT/2020 tentang Penetapan Rencana Induk Pengembangan Universitas Muhammadiyah Semarang Tahun 2015 – 2034.
  9. Roadmap penelitian univ
  10. Rencana strategis FIPH Universitas Muhammadiyah Semarang.
  11. Renop FIPH Unimus
  12. RIP Penelitian FIPH
  13. Standar penelitian FIPH
  14. Renstra Prodi
  15. RIP Penelitian Prodi