Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penjaminan mutu di Universitas Muhammadiyah Semarang.

  1. SK Majelis Pendidikan Tinggi Nomor 0150/KTN/I.3/D/2020 tentang Statuta Unimus Bab XIII tentang Sistem Penjaminan Mutu (SPMI) dan kemudian dituangkan pada SK Rektor Nomor 233/UNIMUS/SK.KP/2021 tentang Pengangkatan Gugus Penjaminan mutu (GPM) dan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Unimus.
  2. SK Rektor Nomor 275/UNIMUS/SK.OT/2020 Pasal 57 yang terdiri dari Ketua, Sekretaris Bagian Pengembangan Pendidikan, Sekretaris Penjaminan Mutu, Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas, Penjaminan Mutu Tingkat Program Studi, Pangkalan Data, dan Sekretariat. Sekretaris Penjaminan Mutu bertanggungjawab langsung kepada Ketua LP3M.
  3. GPM tingkat Fakultas, dan SPM tingkat Program Studi dimana dalam pelaksanaan kegiatan SPMI merujuk pada Kebijakan SPMI yang ditetapkan di SK Rektor Nomor SK Rektor: 096/UNIMUS/SK.KP/2019, tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengangkatan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Unimus, SK Rektor: 034/UNIMUS/SK.KP/2016, tanggal 20 September 2016 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2016; SK Rektor: 276/UNIMUS/SK.KP/2020, tanggal 14 September 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2020 Unimus.
  4. Dokumen formal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu internal di Unimus terdapat pada SK Rektor Nomor 262/UNIMUS/SK.OT/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unimus Bab IX Pasal 50 tentang Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M).
  5. Kebijakan manual mutu tertuang pada SK Rektor Nomor: 054/UNIMUS/SK.PG/2017, Tanggal 11 September 2017, tentang Manual Mutu Unimus.
  6. Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unimus ditetapkan melalui SK Rektor Nomor 099/UNIMUS/SK/OT/2016 tanggal 20 Oktober 2016.
  7. Penetapan auditor untuk melaksanakan AMAI di setiap prodi ditetapkan melalui SK Rektor Nomor 062/UNIMUS/SK.KU/2015 tentang penetapan kebijakan audit internal setiap prodi.

Kebijakan penjamin mutu di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris telah disosialisasikan melalui rapat pimpinan, di web Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP3M) Unimus. Kebijakan tersebut mengikuti kebijakan penjamin mutu Universitas Muhammadiyah Semarang yang berada di bawah koordinasi  Lembaga LP3M dan mengacu pada SK Rektor Nomor: 034/UNIMUS/SK.KP/2016.  tentang standar mutu.

FIPH dan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris menjalankan sistem pengelolaan mengacu pada SOP yang ada. Keterlaksanaan sistem penjamin mutu universitas secara rutin dilakukan melibatkan unsur GPM dan SPM. Penjaminan mutu tingkat fakultas dilakukan oleh GPM dan masa kepengurusan penjaminan mutu di tingkat Prodi melalui SK Rektor Nomor 087/UNIMUS/SK/KP/2023.